Inilah Syarat dan Cara Daftar Prakerja Gelombang 35, Dapatkan Intensif Rp600 Ribu selama 4 Bulan

- 4 Juli 2022, 17:30 WIB
Pendaftaran program kartu Prakerja gelombang 35 telah resmi dibuka. Berikut syarat dan cara daftarnya.
Pendaftaran program kartu Prakerja gelombang 35 telah resmi dibuka. Berikut syarat dan cara daftarnya. /

MEDIA PEMALANG - Pendaftaran program kartu Prakerja gelombang 35 telah resmi dibuka sejak Minggu (03/07/2022).

Informasi pembukaan pendaftaran program Pra Kerja diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Diketahui bahwa intensif yang diperoleh dari program Prakerja gelombang sebelumnya sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.

Selain itu, peserta Prakerja juga akan memperoleh uang yang dialokasikan untuk memilih pelatihan pada platform yang disediakan oleh Prakerja.

Baca Juga: Simak, Begini Syarat Penerima Insentif Prakerja dan Dapatkan Rp3,55 Juta!

Jika sudah memiliki akun Prakerja, maka silakan untuk update data diri dan mendaftar dengan memilih opsi 'gabung' pada dashboard.

Program ini terbuka bagi yang belum pernah mendapatkan kesempatan lolos kartu Prakerja.

Jika belum memiliki akun Prakerja, maka silakan ikuti cara untuk mendaftar Prakerja gelombang 35 berikut ini.

1. Login www.prakerja.go.id

Baca Juga: Simak, Begini Cara Download Sertifikat Pelatihan Prakerja!

2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap.

3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun.

4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.

6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Catat! Ini Dia Dua Cara Cek Penerima Kartu Prakerja dengan Mudah

Selain itu, peserta sebaiknya memerhatikan terlebih dahulu persyaratan untuk mendaftar Prakerja Gelombang 35. Berikut ini adalah syaratnya.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Gelombang Prakerja Terbaru Resmi Ditutup, Begini Cara Cek Hasil Pengumumannya!

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pernyataan LPPOM MUI Pusat tentang Sertifikat Halal Mixue Ice Cream, Ini Jawaban Apakah Mixue Halal atau Tidak

Nah, itulah informasi mengenai cara dan syarat daftar program Prakerja gelombang 35. Selamat mendaftar ya.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah