Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

- 8 Juli 2022, 10:24 WIB
Profil Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang ijin operasionalnya dicabut pihak Kemenag menyusul dugaan pencabulan terhadap para santri
Profil Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang ijin operasionalnya dicabut pihak Kemenag menyusul dugaan pencabulan terhadap para santri /Tangkapan layar YouTube Safary Darma Raya/

 

MEDIA PEMALANG - Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengurusnya.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono mengatakan bahwa terkait hal ini, Kemenag memiliki kuasa administratif.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," katanya di Jakarta, Kamis seperti dikutip Antara.

Tindakan tegas ini merupakan bentuk dukungan Kemenag terhadap pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MSAT.

Baca Juga: Putra Pemilik Pondok Pesantren Jombang, Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Akhirnya Menyerahkan Ke Polda Jatim

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," imbuhnya.

Waryono juga menilai pihak pesantren telah menghalang-halangi proses hukum terhadap tersangka MSAT.

Dia mengatakan kasus pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

Terkait nasib para santri pasca dicabutnya izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Waryono mengatakan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: MSAT Menyerahkan Diri, Polisi akan Segera Lakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," katanya.

MSAT merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.

Setelah melalui upaya penangkapan yang alot oleh tim gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang, MSAT akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam, pukul 23.35 WIB.

Kini MSAT telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu sambil menunggu proses lebih lanjut.***

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah