Sejarah Pesantren Shiddiqiyyah yang Izinnya Dicabut dan Beberapa Konsekuensi yang Mengikuti

- 9 Juli 2022, 11:00 WIB
Kementerian Agama telah mencabut izin operasional pesantren ini karena menghalangi DPO pencabulan atas nama Mas Bechi.
Kementerian Agama telah mencabut izin operasional pesantren ini karena menghalangi DPO pencabulan atas nama Mas Bechi. /

MEDIA PEMALANG – Pesantren Shiddiqiyyah sekarang beralamat di Ploso, Jombang, Jawa Timur. Kementerian Agama telah mencabut izin operasional pesantren ini karena menghalangi DPO pencabulan atas nama Mas Bechi.

Pondok pesantren ini pertama kali berdiri oleh KH Ahmad Syuhada selaku Prajurit DIponegoro kala itu. Lokasi pendiriannya adalah pada Losari, Brebes Jawa Tengah. Pesantren yang diberi nama Kedungturi ini dibangun sekitar 1850-an.

Wafatnya Pangeran Diponegoro pada 1855 membuat Kyai Ahmad Syuhada berpindah ke Jawa Timur, tepatnya di Ploso, Jombang.

Kemudian putra KH Ahmad Syuhada meneruskan kepemilikan pesantren ini. Muchammad Cholil atau Haji Abdul Mu’thi merupakan penerus KH Ahmad Syuhada dalam mengelola pesantren ini.

Baca Juga: Polisi Sisir Ponpes Shiddiqiyyah dan Amankan 60 Simpatisan, Kita Jemput Paksa Hari Ini!

Abdul Mu’thi sendiri memiliki 17 putra yang salah satunya adalah ayah Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan kepada santriwati Pesantren Shiddiqiyyah.

Sebelum diteruskan oleh Kyai Muchtar Mu’thi atau ayah Mas Bechi, pesantren ini diteruskan oleh putra keenam Abdul Mu’thi yaitu Munasir.

Di tangan Kyai Muchtar Mu’thi, pesantren menerapkan ajaran Thoriqoh Shidddiqiyyah. Kiai Muchtar Mu’thi menerima ajaran tersebut dari Syekh Syueb Jamali Al Bantani.

Tahun 1967 didirikan Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah oleh Kyai Muchtar Mu’thi yang kemudian membangun Gedung bertingkat pada 1974.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah