MEDIA PEMALANG - Penyelundupan 20 ton liquified petroleum gas (LPG) berhasil digagalkan Polda Jabar pada Kamis, 14 Juli 2022.
Sebanyak 20 ton LPG tersebut diselundupkan menggunakan sebuah truk tangki.
Gas tersebut rencananya bakal dimasukkan dalam tabung gas Non-subsidi secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arief Rachman, menyebutkan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
"Saat penindakan, [polisi] mendapati satu mobil tangki Pertamina milik PT ER dengan pelat nomor B-9154-UWX yang diduga mengangkut 20.000 kg LPG," kata Arief, dilansir dari Antara.
Penangkapan truk berisi 20 ton gas ilegal tersebut terjadi di bilangan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Melalui penggagalan tersebut, Polisi telah menangkap pelaku berinisial TA (42) selaku penanggungjawab lokasi.
Menurut Kombes Pol. Arief, 20 ton gas selundupan tersebut berasal dari Indramayu.