Baca Juga: Viral Bocah Terbakar Usai Konsumsi Ice Smoke! Bagaimana Bisa?
"Berdasarkan surat jalan (truk) LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang," kata Arief.
Melalui penyelidikan awal, Polda Jawa Barat menduga 20 ton gas di tangki truk tersebut direncanakan bakal dipindahkan ke tangki penampungan sementara.
Setelah itu, barulah gas akan dimasukkan ke dalam tabung-tabung LPG Non-subsidi secara ilegal.
Penyelundupan 20 ton gas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Siapa Sebenarnya Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo? Berikut Profilnya
Kombes Pol. Arief Rachman kemudian menyebutkan bahwa polda Jabar akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
"Selanjutnya, kami masih memeriksa saksi, transportir PT ER, dan memeriksa Kilang Minyak Eretan," kata Kombes Pol. Arief.***