Sebanyak 20 Ton Gas LPG Ilegal Diselundupkan ke Jawa Barat, Rencananya Bakal Dimasukkan Tabung Non-subsidi

- 14 Juli 2022, 15:49 WIB
Penyelundupan 20 ton liquified petroleum gas (LPG) berhasil digagalkan Polda Jabar pada Kamis, 14 Juli 2022.
Penyelundupan 20 ton liquified petroleum gas (LPG) berhasil digagalkan Polda Jabar pada Kamis, 14 Juli 2022. /ANTARA/

Baca Juga: Viral Bocah Terbakar Usai Konsumsi Ice Smoke! Bagaimana Bisa?

"Berdasarkan surat jalan (truk) LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang," kata Arief.

Melalui penyelidikan awal, Polda Jawa Barat menduga 20 ton gas di tangki truk tersebut direncanakan bakal dipindahkan ke tangki penampungan sementara.

Setelah itu, barulah gas akan dimasukkan ke dalam tabung-tabung LPG Non-subsidi secara ilegal.

Penyelundupan 20 ton gas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo? Berikut Profilnya

Kombes Pol. Arief Rachman kemudian menyebutkan bahwa polda Jabar akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

"Selanjutnya, kami masih memeriksa saksi, transportir PT ER, dan memeriksa Kilang Minyak Eretan," kata Kombes Pol. Arief.***

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah