Skuter dan Sepeda Listrik Dilarang di Malioboro, Sultan HB X: Nanti Saya Suruh Nangkap kalau Ada yang Langgar!

- 15 Juli 2022, 19:23 WIB
Skuter dan sepeda listrik dilarang melintas di jalan Malioboro, Sultan akan tangkap pelanggar aturan tersebut.
Skuter dan sepeda listrik dilarang melintas di jalan Malioboro, Sultan akan tangkap pelanggar aturan tersebut. /Instagram @sekuterin.id/

MEDIA PEMALANG - Skuter dan sepeda listrik resmi dilarang di jalan Malioboro karena langgar aturan jalan.

Pelarangan skuter dan sepeda listrik di jalan Malioboro ini juga disampaikan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Melansir akun instagram @humasjogja, Sultan HB X telah peringatkan untuk tidak melanggar aturan tersebut pada Senin, 11 Juli 2022 lalu.

Setiap pelanggar aturan skuter dan sepeda listrik ini nantinya akan ditindak tegas oleh pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Inilah Tanggapan UPNV Yogyakarta atas Viralnya Kasus Kecurangan Peserta UTBK 2022 di Twitter

"Sudah ada SE yang tidak membolehkan skuter dan otoped listrik di Sumbu Filosofis. Nanti saya suruh nangkap kalau memang para pengusaha skuter tidak mau tunduk pada aturan," kata Sultan HB X, dilansir dari akun instagram @humasjogja.

Surat edaran (SE) yang dimaksud Sultan HB X adalah SE Gubernur DIY Nomor 55/4671 Tahun 2022.

Sultan juga mengimbau para pelaku usaha persewaan skuter dan sepeda listrik untuk tidak mempermainkan aturan baru tersebut.

"Jangan permainkan pemerintah daerah," ujar Sultan di halaman Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah