"Terjadinya pemerkosaan pada tanggal 11 Juli 2022," imbuh Nauval.
Pihak kepolisian memastikan bahwa terjadinya pemerkosaan tersebut terjadi dengan sadar dan tidak terpengaruh minuman keras.
Baca Juga: Viral! Seorang Pria Onani di Transportasi Umum di Jakarta, Mulai dari KRL hingga Busway
"Kakek berinisial RY memaksa wanita yang masih di bawah umur tersebut saat melakukan pemerkosaan kepada cucunya," imbuh Nauval.
Setelah kejadian pemerkosaan tersebut terjadi korban atau cucunya tersebut melaporkan kejadian malam itu ke orang tuanya.
Dari hasil laporan sang anak, ibu kandung dari korban langsung melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Pria Yang Sempat Viral Kini Dijadikan Tersangka Karena Onani Tempat Terbuka Sebanyak Tiga Tempat
Kakek berinisial RY berusia 58 tahun tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI no 17 tentang penetapan peraturan pemerintah undang-undang RI no 1 tahun 2016.***