Baca Juga: Hacker Korut Diduga Dalangi Pencurian Aset Kripto hingga 100 Juta Dolar
Anggia mengaku kepada penyidik bahwa ia bisa meretas dengan cara otodidak sejak bulan Agustus sampai bulan Oktober 2022.
Dari keahliannya tersebut Anggia bisa memindahkan uang elektronik dari platform Coinbase milik warga AS ke akun milikinya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari akun Coinbase tersebut bisa menarik uang jutaan rupiah bahkan sampai miliaran rupiah.
Dari hasil pembobolan platform Coinbase milik warga asing tersebut, uangnya digunakan untuk membahagiakan orangtuanya.
Baca Juga: Viral! Kafe di Thailand ini Beri Pelayanan Konsultasi Tentang Investasi Kripto
Anggia kini telah menyesali perbuatannya tersebut karena mencari uang dengan cara melanggar hukum yang berlaku.
Dari perbuatannya tersebut Anggia harus berurusan dengan hukum dan akan menjalani persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***