Kabar Gembira! Masyarakat Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Presiden, Wapres, dan Mensesneg, Mau Coba?

- 18 Juli 2022, 11:35 WIB
Sekarang masyarakat bisa menyampaikan pengaduan langsung kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg? Simak selengkapnya di sini.
Sekarang masyarakat bisa menyampaikan pengaduan langsung kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg? Simak selengkapnya di sini. /

MEDIA PEMALANG - Kabar gembira buat masyarakat Indonesia! Karena masyarakat sekarang bisa menyampaikan aduan langsung kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), serta Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui akun Instagram resmi.

Bahwa penyampaian pengaduan ini sebagai ruang agar masyarakat bisa turut berkontribusi dan kritis pada setiap keputusan Pemerintah.

Adapun teknisnya bisa secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik (email).

Baca Juga: Begini Cara Masyarakat Sampaikan Aduan Langsung ke Presiden, Wapres, dan Mensesneg, Ada yang Mau Diadukan?

Pemerintah berharap program ini bisa menjadikan pemerintahan yang tetap berorientasi pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara demokrasi.

Pertanyaan selanjutnya, apa saja syarat dan tata cara penyampaian pengaduan tersebut? Simak artikel ini sampai selesai.

Dikutip dari akun Instagram @kemensetneg.ri, 11 Juli 2022 bahwa tidak semua pengaduan dapat disampaikan kepada Presiden, Wapres, serta Mensesneg.

Pengaduan harus punya substansi permasalahan yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x