Begini Cara Masyarakat Sampaikan Aduan Langsung ke Presiden, Wapres, dan Mensesneg, Ada yang Mau Diadukan?

- 18 Juli 2022, 11:32 WIB
Masyarakat dapat menyampaikan aduan langsung kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), serta Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).
Masyarakat dapat menyampaikan aduan langsung kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), serta Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg). /

MEDIA PEMALANG - Sekarang masyarakat Indonesia bisa menyampaikan aduan langsung kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), serta Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui akun Instagram resminya.

Bahwa penyampaian pengaduan ini sebagai ruang agar masyarakat bisa turut berkontribusi dan kritis pada setiap keputusan Pemerintah. 

Lantas, bagaimana cara mengirimkan pengaduan?

Adapun teknisnya bisa secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik (email).

Baca Juga: Presiden Jokowi Menghimbau kepada Masyarakat untuk Memakai Masker: Covid-19 Masih Ada!

Pemerintah berharap program ini bisa menjadikan pemerintahan yang tetap berorientasi pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara demokrasi.

Pertanyaan selanjutnya, apa saja syarat dan tata cara penyampaian pengaduan tersebut? Simak artikel ini sampai selesai.

Dikutip dari akun Instagram @kemensetneg.ri, 11 Juli 2022 bahwa tidak semua pengaduan dapat disampaikan kepada Presiden, Wapres, serta Mensesneg.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x