Ramai Perdebatan Netizen Soal Klarifikasi Mixue yang Dituding Belum Memiliki Sertifikat Halal MUI, Haramkah?

- 23 Juli 2022, 06:15 WIB
Terjadi perdebatan netizen terkait klarifikasi Mixue yang belum memiliki sertifikat halal MUI. Lantas, benarkah halal dikonsumsi atau haram?
Terjadi perdebatan netizen terkait klarifikasi Mixue yang belum memiliki sertifikat halal MUI. Lantas, benarkah halal dikonsumsi atau haram? /

Baca Juga: Es Krim Mixue Sebentar Lagi sudah Halal MUI, Ini Pernyataan Resmi Mixue Indonesia soal Apakah Halal atau Tidak

"Dan ini dilakukan dari pabrik utama kita di Cina. Gelombang covid juga sempat menghambat pemrosesan ini.

 

"Sehingga jika ditanya apakah Mixue halal, meskipun secara informasi umum setiap komposisi yang kami gunakan kami tahu, 'Tidak' menggunakan komposisi yang jelas-jelas tidak haram

"Namun tentunya lebih baik kami memberi jawaban yang sekiranya sudah diverifikasi yang berwenang. Selagi menunggu kakak dapat memilih pilihan yg terbaik untuk kakak. Ditunggu terus update dari kami, ya."

Sontak kalimat ambigu yang digunakan pihak Mixue menuai perdebatan dari netizen.

Baca Juga: Pernyataan LPPOM MUI Pusat tentang Sertifikat Halal Mixue Ice Cream, Ini Jawaban Apakah Mixue Halal atau Tidak

Warganet kebingungan dengan kalimat yang dilontarkan oleh pihak Mixue.

"'Kami tahu kami tidak menggunakan komposisi yang jelas-jelas tidak haram'. Maksudnya gimana? Tidak haram artinya halal. Tapi ada kata 'Tidak' yang dikutip. Berarti maksudnya tidak menggunakan komposisi yang jelas-jelas halal atau gimana?" tanya salah satu netizen.

"'Kami tidak menggunakan komposisi yang jelas-jelas tidak haram. Berarti kami tidak menggunakan komposisi yang jelas halal gitu. Dilihat dari kalimatnya gitu sih ya, mereka belum tahu kalau es krimnya halal apa enggak. Jadi kehalalannya itu belum jelas gitu," imbuh warganet yang lain.

"Intinya itu dia tidak pakai komposisi yang haram. Kalau dilihat dari ingredient bahan pembuatan produknya. Cmiiw," sanggah warganet lainnya.

Baca Juga: Apakah Mixue Haram Karena Tidak Memiliki Sertifikat Halal LPPOM MUI Pusat?

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah