Denny Kuasa Hukum Mardani Maming tidak Mengetahui Bahwa akan ada Penjemputan Paksa

- 25 Juli 2022, 20:24 WIB
Kuasa Hukum mengaku tidak tahu Mardani H. Maming dijemput paksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 25 Juli 2022 di Apartemennya di Jakarta./ Antara Foto
Kuasa Hukum mengaku tidak tahu Mardani H. Maming dijemput paksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 25 Juli 2022 di Apartemennya di Jakarta./ Antara Foto /

Baca Juga: Viral di Media Sosial Haji Muhyar Bisa Mengeluarkan Uang dari Bawah Piring

KPK menilai Mardani tidak koperatif saat dipanggil oleh penyidik dan harus dilakukan penjemputan paksa.

Mantan Bupati tersebut sebelumnya sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan ijin SK bupati tanah Bumbu nomor 296 tahun 2022.

SK tersebut berisi tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi PT bangun karya pertama lestari.

"BKPL nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2020 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)".***

Halaman:

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah