Tidak Sabar Menunggu THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2023? Ini Jadwalnya

- 26 Maret 2023, 22:00 WIB
Tidak Sabar Menunggu THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023? Ini Jadwalnya
Tidak Sabar Menunggu THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023? Ini Jadwalnya /Pixabay/EmAji/

Dalam hal ini, para pegawai negeri harus tetap bersabar dan memahami situasi yang sedang terjadi. Mereka juga dapat memperoleh informasi yang lebih lanjut dari instansi tempat mereka bekerja atau melalui media resmi pemerintah.

Berdasarkan surat edaran Menteri PANRB, tanggal 15 Februari 2023, dengan hal : Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Inilah Doa Masuk Kamar Mandi dan Keluar Kamar Mandi beserta Artinya

Baca Juga: Air Hujan sebagai Air Suci: Apa Saja Kandungan dan Khasiatnya bagi Kesehatan?

a. Komponen THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
2. Bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
3. Bagi Penerima Tunjangan sebesar Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Nonpegawai ASN di Lembaga Nonstruktural sebagaimana terlampir.

b. Penerima THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

1. PNS dan CPNS;
2. PPPK;
3. Prajurit TNI;
4. Anggota Polri; dan
5. Pejabat Negara.

Diberikan juga kepada:

Halaman:

Editor: Soni Susilo


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x