Terancam Penjara Guru yang Pinjam Uang Tabungan Murid di Pangandaran, Polisi: Mereka Aktor Sebenarnya

- 28 Juni 2023, 20:41 WIB
Belum ada titik penyelesaian terhadap kasus guru yang pakai uang tabungan murid SD di Pangandaran. Simak selengkapnya.
Belum ada titik penyelesaian terhadap kasus guru yang pakai uang tabungan murid SD di Pangandaran. Simak selengkapnya. /

MEDIA PEMALANG - Kasus guru yang meminjam uang tabungan murid di SD Pangandaran masih belum mencapai titik penyelesaian.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus, pelaku utama dalam kasus ini adalah para guru yang terlibat.

Para guru tersebut adalah aktor utama yang bertanggung jawab atas kasus uang tabungan murid yang terhenti di SD.

Baca Juga: Heboh! Seorang Guru Wanita Temukan Puluhan Video Dewasa di HP Siswanya, Warganet: Auto Panik!

"Aktor sebenarnya adalah para guru itu sendiri. Orang tua mempercayakan uang tabungan kepada sekolah, bukan kepada koperasi," kata Luhut pada Selasa (27/6/2023) siang.

Meskipun biasanya pelaku ditentukan melalui proses penyelidikan, dalam kasus ini intinya adalah para guru yang mengambil uang tabungan murid.

"Murid menabung kepada guru, bukan kepada koperasi," tambahnya.

Dalam hal sanksi hukuman, pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang dapat memberikan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Biadab! Inilah Fakta-Fakta Guru Ngaji Cabuli Belasan Murid di Malang

Namun, jika uang tabungan murid tersebut telah dikembalikan kepada orang tua murid dan pihak korban ingin mencabut tuntutan atau mengajukan restorasi keadilan, polisi akan mempertimbangkannya.

"Jika tidak ada restorasi keadilan, maka hukum akan tetap berjalan. Kami tidak dapat menghentikan kasus begitu saja, terlebih lagi buktinya sudah lengkap," ungkap Luhut.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa total uang tabungan siswa yang terhenti mencapai sekitar Rp 7,47 miliar di dua kecamatan di Pangandaran.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1,5 miliar telah dipinjam oleh 62 guru dan belum dikembalikan.

Baca Juga: Beredar Kabar Dua Oknum Guru Hina Murid, Udah Bodoh, Miskin Lagi

Informasi ini disampaikan oleh Inspektur dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Apip Winayadi, yang juga menjadi ketua tim khusus penyelesaian kasus uang tabungan.

"Iya, jumlahnya mencapai Rp 7,47 miliar di dua kecamatan, yaitu Cijulang dan Parigi," ujar Apip.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah