MEDIAPEMALANG.COM - Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah mengundang perdebatan terkait kewajiban pembayaran konten berita oleh penyedia platform digital seperti Facebook, Instagram, dan Google kepada perusahaan pers.
Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mengklaim bahwa mereka tidak diwajibkan membayar konten berita karena konten tersebut diunggah secara sukarela oleh perusahaan media massa.
Menyikapi klaim tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kasong memberikan penjelasan bahwa Perpres tersebut berlaku untuk semua platform digital yang mendistribusikan dan mengomersialisasikan berita dari perusahaan pers.
"Maksud berita adalah berita yang didistribusikan oleh platform digital itu," jelas Usman.
Baca Juga: Meta Ketar-Ketir! Kominfo Wajibkan Bayar Konten Berita, Gimana Nasib Facebook & Instagram?
Definisi "berita" dalam Perpres tersebut mencakup karya jurnalistik wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 ketentuan umum.
Ini termasuk tulisan, suara, gambar, data, grafik, dan bentuk lainnya yang mengikuti kode etik jurnalistik dan Undang-undang mengenai pers.
Dengan demikian, kreator konten yang tidak bekerja untuk perusahaan pers tidak terpengaruh oleh Perpres tersebut dan tetap diperbolehkan untuk membuat konten seperti biasanya.
Presiden Jokowi, dalam pengumuman Perpres pada tanggal 20 Februari, menyatakan bahwa tujuan Perpres ini adalah menciptakan kerja sama yang lebih adil antara platform digital dan institusi pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.