- BPHTB: 5% x Rp 400 juta = Rp 20 juta
- PPh: 2,5% x Rp 400 juta = Rp 10 juta
- Bea Meterai: Rp 10.000
- Honorarium PPAT: 0,5% x Rp 500 juta = Rp 2,5 juta
- Biaya Pengecekan Sertifikat: Rp 50.000
Total Biaya: Rp 20 juta + Rp 10 juta + Rp 10.000 + Rp 2,5 juta + Rp 50.000 = Rp 32.560.000
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah:
Baca Juga: Mau Beli Rumah? Simulasi KPR Ini Bantu Hitung Angsuran, Aman, Nyaman dan Dapat Disesuaikan!
- Sertifikat tanah asli
- Bukti pembayaran BPHTB
- KTP dan KK pembeli dan penjual
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Penghasilan (SPPT PPh)
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
- Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT
Tips:
- Sebaiknya hitung perkiraan biaya balik nama terlebih dahulu sebelum prosesnya dimulai.
- Gunakan jasa PPAT yang terpercaya dan berpengalaman.
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
- Lakukan proses balik nama sertifikat tanah sesegera mungkin setelah membeli tanah.
Proses balik nama sertifikat tanah penting untuk memastikan hak atas tanah secara hukum. Biaya dan syaratnya dapat berbeda di setiap daerah. Pastikan Anda memahami cara menghitung biaya dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.