Nggak Bingung Lagi! Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya

- 13 Maret 2024, 21:23 WIB
Nggak Bingung Lagi! Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya
Nggak Bingung Lagi! Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya /
  • BPHTB: 5% x Rp 400 juta = Rp 20 juta
  • PPh: 2,5% x Rp 400 juta = Rp 10 juta
  • Bea Meterai: Rp 10.000
  • Honorarium PPAT: 0,5% x Rp 500 juta = Rp 2,5 juta
  • Biaya Pengecekan Sertifikat: Rp 50.000

Total Biaya: Rp 20 juta + Rp 10 juta + Rp 10.000 + Rp 2,5 juta + Rp 50.000 = Rp 32.560.000

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah:

Baca Juga: Mau Beli Rumah? Simulasi KPR Ini Bantu Hitung Angsuran, Aman, Nyaman dan Dapat Disesuaikan!

  • Sertifikat tanah asli
  • Bukti pembayaran BPHTB
  • KTP dan KK pembeli dan penjual
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Penghasilan (SPPT PPh)
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
  • Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Tips:

  • Sebaiknya hitung perkiraan biaya balik nama terlebih dahulu sebelum prosesnya dimulai.
  • Gunakan jasa PPAT yang terpercaya dan berpengalaman.
  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
  • Lakukan proses balik nama sertifikat tanah sesegera mungkin setelah membeli tanah.

Proses balik nama sertifikat tanah penting untuk memastikan hak atas tanah secara hukum. Biaya dan syaratnya dapat berbeda di setiap daerah. Pastikan Anda memahami cara menghitung biaya dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.

 

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x