-
Fotokopi KTP dan KK
- Pastikan fotokopi KTP dan KK jelas dan tidak buram.
- Fotokopi KTP dan KK harus dilegalisir oleh pejabat berwenang.
-
Sertifikat Tanah Asli
- Pastikan sertifikat tanah asli tidak rusak atau cacat.
- Bawa sertifikat tanah asli ke kantor BPN untuk dicocokkan dengan data di sistem.
-
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
- Pastikan SPPT PBB terbaru sudah dibayarkan.
- Bawa bukti pembayaran PBB terbaru ke kantor BPN.
-
Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
- Pastikan SPJB atau AJB ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
- Bawa SPJB atau AJB asli ke kantor BPN.
-
Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Jika ada PPh yang harus dibayarkan, pastikan bukti pembayarannya dibawa ke kantor BPN.
Baca Juga: Cari Rumah Impian? Ayo Coba Simulasi KPR Ini untuk Bantu Hitung Angsuran Sesuai Budget
Tips:
- Siapkan semua dokumen dengan lengkap dan rapi.
- Datanglah ke kantor BPN pada jam kerja.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda.
- Petugas BPN akan membantu Anda dalam proses balik nama sertifikat tanah.
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah:
- Permohonan: Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Pengecekan: Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Pembayaran Biaya: Bayar biaya balik nama sertifikat tanah.
- Penerbitan Sertifikat Baru: BPN akan menerbitkan sertifikat tanah baru dengan nama pemilik baru.
Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Cara Over Kredit Rumah Subsidi Aman dan Legal: Panduan Lengkap via Notaris
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah: