Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- PPh
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan nilai tanah.
Mempersiapkan dokumen dan memahami proses balik nama sertifikat tanah adalah langkah penting untuk memastikan legalitas kepemilikan atas tanah. Dengan mengikuti tips dan informasi di atas, Anda dapat menyelesaikan proses balik nama sertifikat tanah dengan mudah dan cepat.