MEDIA PEMALANG - Proses balik nama sertifikat tanah merupakan hal penting untuk memastikan legalitas kepemilikan atas tanah. Berikut adalah beberapa syarat dan dokumen penting yang perlu Anda persiapkan untuk proses balik nama sertifikat tanah:
Baca Juga: Nggak Bingung Lagi! Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah:
-
Identitas Diri:
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat Kuasa (jika dikuasakan)
-
Sertifikat Tanah:
- Sertifikat Tanah asli
- Fotokopi Sertifikat Tanah
-
Bukti Pembayaran Pajak:
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
- Bukti pembayaran PBB terbaru
-
Bukti Transaksi:
- Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)
- Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh)
-
Surat Lainnya:
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
- Surat ukur tanah
- Warisan (jika melalui warisan)
Baca Juga: Wujudkan Rumah Impian Hanya 5 Langkah! Begini Caranya dengan KPR BRI!
Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan:
Editor: Gani P.