Honorer Bersiap! Tahun 2024 Bakal Jadi Tahun Keberuntungan Bagi Honorer, Ini Buktinya!

- 15 Maret 2024, 04:00 WIB
Laksanakan Amanat UU 20 Tahun 2023, Pemerintah Siap Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK .
Laksanakan Amanat UU 20 Tahun 2023, Pemerintah Siap Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK . /

MEDIAPEMALANG.COM - Pemerintahan Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, telah memastikan rencana pengangkatan seluruh pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) pada tahun 2024 ini. Langkah ini, khususnya ditujukan kepada tenaga honorer eks THK II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Minggu depan, saya kepastian. Semua formasi THK II selesai 2024," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2024 di Jakarta.

Anas meminta semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi Calon ASN 2024. Pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan melalui mekanisme seleksi tersebut.

"Bagi non-ASN yang telah terdata di BKN, pasti akan diselesaikan tahun ini," tambahnya.

Baca Juga: Cerita Inspiratif Dini, Guru Honorer Sukses Tambahan dari Penghasilan dari Shopee Affiliate dan Shopee Live

Anas juga menegaskan bahwa jika terdapat kesalahan dalam pendataan di BKN, para tenaga honorer dapat mengajukan protes langsung kepada kementerian dan pemerintah daerah masing-masing.

"Apabila ada kesalahan data, silakan sampaikan ke Pemda masing-masing, karena data yang kami terima telah ditandatangani oleh kepala daerah," jelasnya.

Selain itu, BKN akan melakukan verifikasi dan validasi dari database eks THK II untuk memastikan keakuratan data. Proses ini penting untuk menjamin bahwa data mengenai eks THK II sudah benar.

Anas juga menekankan bahwa jika terjadi kesalahan atau indikasi kecurangan dalam pengangkatan, pihak berwenang berhak mencabut pengangkatan tersebut.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x