Kabar Gembira! Cuti Melahirkan 60 Hari untuk Suami ASN Resmi Diberlakukan!

- 15 Maret 2024, 08:00 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam acara di Jakarta, Kamis 7 Maret 2024 yan lalu. Dia menyebutkan ASN pria akan mendapat cuti ayah pada saat istri melahirkan.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam acara di Jakarta, Kamis 7 Maret 2024 yan lalu. Dia menyebutkan ASN pria akan mendapat cuti ayah pada saat istri melahirkan. /ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB/

MEDIAPEMALANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria ketika istrinya melahirkan.

Durasi cuti ini akan bervariasi, mulai dari 15 hingga 60 hari, dan sedang dalam pembahasan dengan para pemangku kepentingan terkait untuk diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"ASN pria yang memiliki istri yang melahirkan atau mengalami keguguran akan diberikan hak cuti. Cuti ini untuk mendampingi istri selama melahirkan adalah hak yang dijamin oleh negara," ungkap Anas dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, 13 Maret 2024.

Anas menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertujuan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Targetnya, RPP ini akan selesai dan disahkan paling lambat April 2024.

Baca Juga: Inilah Jawaban Nigel adalah murid yang sangat berbakat. Sebelum mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS)

Menurut Anas, pemberian hak cuti ini merupakan respons terhadap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk DPR. Saat ini, pemerintah sedang mengumpulkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait hal ini.

Sebelumnya, kata Anas, tidak ada aturan khusus mengenai cuti bagi ASN pria ketika istrinya melahirkan. Hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan yang diatur secara spesifik.

Anas menyatakan bahwa hak cuti bagi ayah saat istri melahirkan, atau yang dikenal sebagai "cuti ayah," sudah lazim diterapkan di banyak negara dan perusahaan multinasional.

"Pemerintah mengakui pentingnya peran ayah dalam mendampingi istri saat melahirkan, termasuk dalam fase-fase awal pasca-persalinan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x