Kabar Gembira! Cuti Melahirkan 60 Hari untuk Suami ASN Resmi Diberlakukan!

- 15 Maret 2024, 08:00 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam acara di Jakarta, Kamis 7 Maret 2024 yan lalu. Dia menyebutkan ASN pria akan mendapat cuti ayah pada saat istri melahirkan.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam acara di Jakarta, Kamis 7 Maret 2024 yan lalu. Dia menyebutkan ASN pria akan mendapat cuti ayah pada saat istri melahirkan. /ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB/

Baca Juga: Panduan Praktis! Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan untuk ASN atau PNS Tahun 2024

Anas menambahkan bahwa dengan pemberian hak cuti ini, diharapkan proses kelahiran anak dapat berjalan dengan lancar. Ini sangat penting dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik untuk masa depan bangsa.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini adalah salah satu upaya untuk terus meningkatkan kualitas SDM sejak dini," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah