Pihak bank akan melakukan penilaian terhadap agunan (rumah) yang ingin Anda beli.
5. Persetujuan Kredit:
Jika permohonan Anda disetujui, bank akan mengeluarkan surat persetujuan kredit.
6. Penandatanganan Akad Kredit:
Lakukan penandatanganan akad kredit di hadapan notaris.
7. Pencairan Dana Kredit:
Dana kredit akan dicairkan oleh bank setelah semua proses selesai.
Tips:
Baca Juga: Langkah Mudah dan Tips Aman Over Kredit Rumah Subsidi: Panduan Lengkap Lewat Notaris
- Siapkan uang muka minimal 10% dari harga rumah.
- Semakin besar uang muka yang Anda berikan, semakin kecil cicilan yang harus Anda bayar setiap bulan.
- Pilihlah tenor kredit yang sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.
- Pastikan Anda memiliki riwayat kredit yang baik.
- Gunakan simulasi kredit rumah untuk menghitung perkiraan cicilan yang harus Anda bayar setiap bulan.
Keuntungan Kredit Rumah Bekas Lewat Bank: