Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa Kominfo memiliki mekanisme untuk menjaring situs dan konten terkait judi online, salah satunya dengan menggunakan sistem automatic identification system (AIS).
Sistem AIS ini menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Usman menyebutkan bahwa identifikasi banyak dilakukan melalui mekanisme ini. Selain itu, ada juga patroli siber yang melibatkan manusia secara langsung.
"Kami memiliki tiga mekanisme, pertama melalui AI dengan automatic identification system. Ini lebih banyak mengandalkan identifikasi dari alat ini," jelas Usman.
"Kedua, melalui patroli siber yang melibatkan manusia dalam 3 shift. Ketiga, laporan dari masyarakat. Tiga mekanisme inilah yang kami gunakan untuk memantau judi online," tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, Kominfo menunjukkan komitmennya dalam memerangi judi online yang semakin marak di Indonesia.***