Jangan Asal Gowes, Inilah Aturan Bersepeda di Jalan yang Wajib Diperhatikan

31 Mei 2022, 09:26 WIB
Saat bersepeda di jalan, kita wajib memerhatikan dan menaati aturan yang ada. Lantas, seperti apa aturannya? Baca selengkapnya di sini. /

MEDIA PEMALANG - Bersepeda merupakan aktivitas yang menyenangkan sekaligus menyehatkan yang bisa dilakukan di jalan.

Kendati demikian, kegiatan bersepeda tidak boleh dilakukan dengan asal turun ke jalan, melainkan juga harus memerhatikan peraturan yang berlaku.

Melalui laman Instagramnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memublikasikan sebuah unggahan tentang hal-hal yang harus diperhatikan saat bersepeda di jalan.

Baca Juga: Inilah Penyebab Debut MotoGP Finlandia Diundur ke Tahun 2023

Unggahan tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Hal-hal yang Harus dilakukan Pesepeda di Jalan

Berikut beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pengendara sepeda di jalan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Pasal 6.

1. Saat malam hari, pengendara sepeda menyalakan lampu dan mengenakan pakaian atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.

Baca Juga: Masalah Booking Jadi Alasan Timnas Indonesia Batal Latihan di Stadion Madya, Shin Tae Yong: Saya Malu!

2. Menggunakan alas kaki.

3. Paham dan patuh tata cara berlalu-lintas.

4. Memprioritaskan pejalan kaki.

5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.

6. Menjaga konsentrasi saat bersepeda.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pesepeda di Jalan

Baca Juga: Barcelona Gagal Dapatkan Robert Lewandowski, Ternyata Ini Penyebabnya!

Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pengendara sepeda di jalan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Pasal 8.

1. Menarik sepeda menggunakan kendaraan bermotor dengan kecepatan yang mengancam keselamatan.

2. Membonceng penumpang, kecuali menggunakan boncengan di bagian belakang.

3. Menggunakan ponsel saat bersepeda, kecuali dengan handsfree.

4. Menggunakan payung saat bersepeda.

Baca Juga: Kalah di Final Liga Champions, Jurgen Klopp Akui Tak Terkejut

5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

6. Berkendara berjajar lebih dari dua sepeda.

Nah, itu dia aturan yang harus diperhatikan saat bersepeda di jalan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Pasal 6.dan 8.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler