Jangan Asal Gowes, Inilah Aturan Bersepeda di Jalan yang Wajib Diperhatikan

- 31 Mei 2022, 09:26 WIB
Saat bersepeda di jalan, kita wajib memerhatikan dan menaati aturan yang ada. Lantas, seperti apa aturannya? Baca selengkapnya di sini.
Saat bersepeda di jalan, kita wajib memerhatikan dan menaati aturan yang ada. Lantas, seperti apa aturannya? Baca selengkapnya di sini. /

MEDIA PEMALANG - Bersepeda merupakan aktivitas yang menyenangkan sekaligus menyehatkan yang bisa dilakukan di jalan.

Kendati demikian, kegiatan bersepeda tidak boleh dilakukan dengan asal turun ke jalan, melainkan juga harus memerhatikan peraturan yang berlaku.

Melalui laman Instagramnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memublikasikan sebuah unggahan tentang hal-hal yang harus diperhatikan saat bersepeda di jalan.

Baca Juga: Inilah Penyebab Debut MotoGP Finlandia Diundur ke Tahun 2023

Unggahan tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Hal-hal yang Harus dilakukan Pesepeda di Jalan

Berikut beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pengendara sepeda di jalan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Pasal 6.

1. Saat malam hari, pengendara sepeda menyalakan lampu dan mengenakan pakaian atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.

Baca Juga: Masalah Booking Jadi Alasan Timnas Indonesia Batal Latihan di Stadion Madya, Shin Tae Yong: Saya Malu!

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x