2. Menggunakan alas kaki.
3. Paham dan patuh tata cara berlalu-lintas.
4. Memprioritaskan pejalan kaki.
5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
6. Menjaga konsentrasi saat bersepeda.
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pesepeda di Jalan
Baca Juga: Barcelona Gagal Dapatkan Robert Lewandowski, Ternyata Ini Penyebabnya!
Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pengendara sepeda di jalan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Pasal 8.
1. Menarik sepeda menggunakan kendaraan bermotor dengan kecepatan yang mengancam keselamatan.
2. Membonceng penumpang, kecuali menggunakan boncengan di bagian belakang.