3. Menggunakan ponsel saat bersepeda, kecuali dengan handsfree.
4. Menggunakan payung saat bersepeda.
Baca Juga: Kalah di Final Liga Champions, Jurgen Klopp Akui Tak Terkejut
5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
6. Berkendara berjajar lebih dari dua sepeda.
Nah, itu dia aturan yang harus diperhatikan saat bersepeda di jalan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Pasal 6.dan 8.***