Inilah 10 Insentif Kendaraan Listrik yang Bikin Kamu Mikir Dua Kali Beli Kendaraan Konvensional!

5 Maret 2024, 10:58 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik bermerek Hyundai Ioniq 6 /

MEDIAPEMALANG.COM - Pemerintah Indonesia telah mempercepat program elektrifikasi nasional dengan memberikan sejumlah program bantuan, baik untuk produsen maupun konsumen.

Program bantuan tersebut, seperti subsidi dan insentif, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).

Dalam sebuah sesi diskusi yang berjudul "Sosialisasi Insentif dalam Rangka Percepatan Investasi KLBB" pada Jumat (1/3/2024), Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, serta beberapa instansi energi dan transportasi lainnya menyampaikan roadmap baru terkait program bantuan khusus untuk kendaraan listrik.

Salah satu pembahasan dalam diskusi tersebut adalah tentang pemberian insentif yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen dan produsen.

Baca Juga: Evolusi Besar Kendaraan Listrik di Tiongkok: 7 Merek Besar Bersaing untuk Pangsa Pasar Global

Insentif, seperti subsidi atau pemotongan pajak, diharapkan dapat meningkatkan daya beli konsumen dan mendorong minat terhadap kendaraan listrik.

Hendro Martono, Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, menyampaikan bahwa program insentif ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi produsen. Selain mendorong penjualan, program ini juga membuka peluang investasi baru bagi produsen.

Program bantuan KLBB yang diberlakukan oleh pemerintah mencakup 10 program khusus, antara lain:

1. Tax Holiday: Pengurangan PPh Badan selama 5 sampai dengan 20 tahun.

2. Mini Tax Holiday: Pengurangan PPh Badan selama 5 tahun untuk perusahaan dengan investasi Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar.

3. Insentif RnD (Riset dan Pengembangan) dan Vokasi: Pengurangan penghasilan bruto untuk RnD dan vokasi.

4. Tax Allowance: Diberikan kepada industri perakitan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

5. Insentif Penanaman Modal: Pembebasan bea masuk atas impor mesin dan bahan baku produksi.

Baca Juga: Segera disalurkan Subsidi Kendaraan Listrik, Indonesia Semakin Serius dengan Industri Electric Vehicle

6. Subsidi Motor Listrik: Bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua.

7. Insentif PPnBM: Mobil listrik mendapatkan PPnBM 0% dengan TKDN di atas 40%.

8. Insentif Importir dan Bea Masuk: Insentif bea masuk dan PPnBM 0% untuk CBU dengan persyaratan TKDN.

9. PPN DTP KBLBB: Mobil listrik mendapatkan DTP 10%, sedangkan bus listrik mendapatkan DTP antara 5% hingga 10% sesuai dengan TKDN.

10. BBN-KB dan PKB: Bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor 0%.

Dengan adanya program-program ini, diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia dan mendukung terwujudnya elektrifikasi nasional.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler