Syarat Membuat SIM C: Penjelasan Lebih Lanjut, Langkah-langkah, Hingga Biaya yang Dibutuhkan

- 31 Januari 2024, 21:45 WIB
Syarat Membuat SIM C: Penjelasan Lebih Lanjut, Langkah-langkah, Hingga Biaya yang Dibutuhkan
Syarat Membuat SIM C: Penjelasan Lebih Lanjut, Langkah-langkah, Hingga Biaya yang Dibutuhkan /Humas Polri

MEDIA PEMALANG - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan salah satu jenis SIM yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). SIM C ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.

Baca Juga: Ada Dua Metode, Ternyata Begini Cara Hitung CC Motor: Bisa Bantu Pilih Motor Sesuai Kebutuhan

Untuk membuat SIM C, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 17 tahun
  • Memiliki KTP yang masih berlaku
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  • Memiliki surat keterangan lulus ujian teori dan praktik

Berikut adalah penjelasan dari masing-masing syarat tersebut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat pertama untuk membuat SIM C adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika Anda bukan WNI, maka Anda tidak dapat membuat SIM C.

  • Usia minimal 17 tahun

Syarat kedua untuk membuat SIM C adalah usia minimal 17 tahun. Jika Anda berusia kurang dari 17 tahun, maka Anda tidak dapat membuat SIM C.

  • Memiliki KTP yang masih berlaku

Syarat ketiga untuk membuat SIM C adalah memiliki KTP yang masih berlaku. KTP ini digunakan untuk membuktikan bahwa Anda adalah Warga Negara Indonesia dan telah berusia minimal 17 tahun.

Baca Juga: Tidak Boleh Sembarangan, Ini Jenis Kendaraan yang Dapat Melintas di Jalan Tol: Harus Memenuhi Persyaratan

  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

Syarat keempat untuk membuat SIM C adalah memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. Surat keterangan ini digunakan untuk membuktikan bahwa Anda memenuhi syarat kesehatan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah