MEDIA PEMALANG - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan salah satu jenis SIM yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). SIM C ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.
Baca Juga: Ada Dua Metode, Ternyata Begini Cara Hitung CC Motor: Bisa Bantu Pilih Motor Sesuai Kebutuhan
Untuk membuat SIM C, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Memiliki surat keterangan lulus ujian teori dan praktik
Berikut adalah penjelasan dari masing-masing syarat tersebut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama untuk membuat SIM C adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika Anda bukan WNI, maka Anda tidak dapat membuat SIM C.
- Usia minimal 17 tahun
Syarat kedua untuk membuat SIM C adalah usia minimal 17 tahun. Jika Anda berusia kurang dari 17 tahun, maka Anda tidak dapat membuat SIM C.
- Memiliki KTP yang masih berlaku
Syarat ketiga untuk membuat SIM C adalah memiliki KTP yang masih berlaku. KTP ini digunakan untuk membuktikan bahwa Anda adalah Warga Negara Indonesia dan telah berusia minimal 17 tahun.
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Syarat keempat untuk membuat SIM C adalah memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. Surat keterangan ini digunakan untuk membuktikan bahwa Anda memenuhi syarat kesehatan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Editor: Gani P.