4 Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak, Bisa Online Maupun Offline

- 1 Februari 2024, 10:10 WIB
4 Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak, Bisa Online Maupun Offline
4 Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak, Bisa Online Maupun Offline /Indonesia.go.id

MEDIA PEMALANG - Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor. Pembayaran PKB yang tepat waktu dan tidak menunggak dapat menghindari risiko blokir kendaraan.

Jika kendaraan Anda diblokir, maka Anda tidak dapat menggunakan kendaraan tersebut di jalan raya. Selain itu, Anda juga akan dikenakan sanksi berupa denda.

Baca Juga: Ragu dengan Keaktifan Pajak Kendaraan? Ini Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

Berikut adalah beberapa cara untuk mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak:

  • Melalui SMS

Cara ini dapat dilakukan jika Anda berdomisili di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Untuk mengetahuinya, Anda dapat mengirim SMS ke nomor layanan yang telah ditentukan, dengan format sebagai berikut:

[Provinsi] [Plat Nomor Kendaraan] 

Contohnya, jika Anda berdomisili di DKI Jakarta dan nomor plat kendaraan Anda adalah B 1234 AB, maka Anda dapat mengirim SMS ke nomor 1717 dengan format sebagai berikut:

DKI Jakarta B 1234 AB 
  • Melalui e-Tilang

Cara ini dapat dilakukan jika Anda berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Untuk mengetahuinya, Anda dapat mengakses laman e-Tilang di situs web Samsat DKI Jakarta.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman e-Tilang Samsat DKI Jakarta.
  2. Masukkan nomor plat kendaraan Anda.
  3. Klik tombol "Cek Status".
  • Melalui situs web Samsat

Baca Juga: Memilih Oli Mesin yang Digunakan pada Sepeda Motor Ternyata Ada Kodenya, Gimana Tips Memilihnya?

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah