2. Mini Tax Holiday: Pengurangan PPh Badan selama 5 tahun untuk perusahaan dengan investasi Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar.
3. Insentif RnD (Riset dan Pengembangan) dan Vokasi: Pengurangan penghasilan bruto untuk RnD dan vokasi.
4. Tax Allowance: Diberikan kepada industri perakitan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
5. Insentif Penanaman Modal: Pembebasan bea masuk atas impor mesin dan bahan baku produksi.
6. Subsidi Motor Listrik: Bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua.
7. Insentif PPnBM: Mobil listrik mendapatkan PPnBM 0% dengan TKDN di atas 40%.
8. Insentif Importir dan Bea Masuk: Insentif bea masuk dan PPnBM 0% untuk CBU dengan persyaratan TKDN.
9. PPN DTP KBLBB: Mobil listrik mendapatkan DTP 10%, sedangkan bus listrik mendapatkan DTP antara 5% hingga 10% sesuai dengan TKDN.
10. BBN-KB dan PKB: Bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor 0%.