Inilah 10 Insentif Kendaraan Listrik yang Bikin Kamu Mikir Dua Kali Beli Kendaraan Konvensional!

- 5 Maret 2024, 10:58 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik bermerek Hyundai Ioniq 6
Ilustrasi kendaraan listrik bermerek Hyundai Ioniq 6 /

2. Mini Tax Holiday: Pengurangan PPh Badan selama 5 tahun untuk perusahaan dengan investasi Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar.

3. Insentif RnD (Riset dan Pengembangan) dan Vokasi: Pengurangan penghasilan bruto untuk RnD dan vokasi.

4. Tax Allowance: Diberikan kepada industri perakitan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

5. Insentif Penanaman Modal: Pembebasan bea masuk atas impor mesin dan bahan baku produksi.

Baca Juga: Segera disalurkan Subsidi Kendaraan Listrik, Indonesia Semakin Serius dengan Industri Electric Vehicle

6. Subsidi Motor Listrik: Bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua.

7. Insentif PPnBM: Mobil listrik mendapatkan PPnBM 0% dengan TKDN di atas 40%.

8. Insentif Importir dan Bea Masuk: Insentif bea masuk dan PPnBM 0% untuk CBU dengan persyaratan TKDN.

9. PPN DTP KBLBB: Mobil listrik mendapatkan DTP 10%, sedangkan bus listrik mendapatkan DTP antara 5% hingga 10% sesuai dengan TKDN.

10. BBN-KB dan PKB: Bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor 0%.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x