MediaPemalang.com - Rapat Koordinasi (Rakor) yang tengah dilaksanakan ini adalah bagian dari upaya mewujudkan komitmen dan meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja khususnya yang ada di Kabupaten Pemalang.
Hal tersebut disampaikan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo saat memimpin Rakor antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dengan BPJS Ketenagakerjaan di ruang Gadri rumah Dinas Bupati Pemalang, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Daftar Lengkap Desa dan Kelurahan Kecamatan Pemalang beserta Kode Posnya
Berkaitan dengan hal tersebut, Rapat Koordinasi (Rakor) akan memberikan masukan sebagai wadah atau platform dan memberikan nasihat tentang perlindungan ketenagakerjaan dan jaminan sosial di Instansi Pemalang.
“BPJS merupakan sebuah badan hukum yang memberikan manfaat bagi para pekerja dari hal-hal yang tidak terduga yang diakibatkan dari terjadinya resiko yang ditimbulkan dalam melaksanakan pekerjaannya “, kata Bupati Pemalang.
Bupati Pemalang mengatakan pihaknya telah menawarkan lapangan pekerjaan baru kepada BPJS, JKK, JHT, Pensiun, JKM dan BPJS. Program (JKP).
Baca Juga: Ekonomi Tumbuh, Korea Selatan Jadi Penyumbang Anggaran Terbesar ke-9 di PBB
Persyaratan Membuat BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu bagi yang ingin Membuat BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini adalah persyaratan sebagai Mitra BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun persyaratan tersebut berbeda-beda namun persyaratan pengajuan BPJS bagi pegawai yang baru pertama kali bekerja adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Masa sih? Personal Branding Memengaruhi Peluang Kamu Diterima Kerja