Tidak Usah ke Kantor, Cara Daftar dan Lapor LPSE Kabupaten Pemalang dengan Aplikasi, Mudah Banget!

- 4 Januari 2022, 18:55 WIB
sikap.lkpp.go.id
sikap.lkpp.go.id /

MediaPemalang.com- Kabupaten Pemalang telah lama memiliki portal layanan pengadaan barang (e-Procurement) secara elektronik /LPSE. Layanan Pengadaan Secara Elektronik tersebut merupakan layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

Dikutip dari laman resmi LPSE Kabupaten Pemalang, Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Salah satu keuntungan yang akan didapatkan oleh Kabupaten Pemalang dengan layanan ini adalah terbukanya penawaran yang lebih banyak, mempermudah proses administrasi, dan mempermudah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/panitia mempertanggungjawabkan proses pengadaan.

Baca Juga: Cara Daftar dan Lapor LPSE Kemenkes dengan Aplikasi, Mudah Banget!

Untuk dapat mengikuti e-Procurement, para penyedia barang harus mendaftarkan perusahaannya di LPSE Kabupaten Pemalang. Dikutip dari laman Kemkes, berikut adalah cara pendaftarannya :

  1. melakukan pendaftaran secara online pada portal LPSE Kabupaten Pemalang dengan alamat : https://sikap.lkpp.go.id/pendaftaran/
  2. mendatangi LPSE terdekat untuk verifikasi dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, berupa Akta Pendirian, KTP pemilik perusahaan, NPWP, SIUP/SIUJK/Ijin Usaha Sesuai Bidang, TDP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Form pendaftaran, dan Form keikutsertaan

Selain itu, bagi Anda mengalami permasalahan teknis dapat segera melaporkan kendala Anda tersebut melalui aplikasi LPSE Support. Dikutip dari laman resmi https://lpse.pemalangkab.go.id/eproc4/, aplikasi LPSE Support berfungsi untuk memudahkan Anda untuk melaporkan permasalahan dan mempercepat solusi penanganan permasalahan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Baca Juga: Kriteria Penerima Set To Box (STB) Gratis Kominfo, Harus Terdaftar di DTKS Kemensos

Melalui aplikasi tersebut, Anda dapat melaporkan permasalahan sebagai Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Penyedia.

Untuk cara pelaporan tersebut Anda dapat melakukan tahapan berikut ini:

Halaman:

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar

Sumber: lpse.pemalangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x