Saatnya Ikut Tender Online, Cara Daftar dan Lapor LPSE Kota Tegal dengan Aplikasi, Sekarang Jadi Mudah!

- 4 Januari 2022, 19:20 WIB
Tangkapan Layar LPSE Support
Tangkapan Layar LPSE Support /

MediaPemalang.com- Kota Tegal telah resmi meluncurkan layanan pengadaan barang (e-Procurement) secara elektronik /LPSE. Layanan Pengadaan Secara Elektronik tersebut merupakan layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

Dikutip dari laman resmi LPSE Kota Tegal, Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Salah satu keuntungan yang akan didapatkan oleh Kota Tegal dengan layanan ini adalah terbukanya penawaran yang lebih banyak, mempermudah proses administrasi, dan mempermudah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/panitia mempertanggungjawabkan proses pengadaan.

Baca Juga: Cara Daftar dan Lapor LPSE Kemenkes dengan Aplikasi, Mudah Banget!

Untuk dapat mengikuti e-Procurement, para penyedia barang harus mendaftarkan perusahaannya di LPSE Kota Tegal. Dikutip dari laman Kemkes, berikut adalah cara pendaftarannya :

  1. melakukan pendaftaran secara online pada portal LPSE Kota Tegal dengan alamat : https://sikap.lkpp.go.id/pendaftaran/
  2. mendatangi LPSE terdekat untuk verifikasi dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, berupa Akta Pendirian, KTP pemilik perusahaan, NPWP, SIUP/SIUJK/Ijin Usaha Sesuai Bidang, TDP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Form pendaftaran, dan Form keikutsertaan

Selain itu, bagi Anda mengalami permasalahan teknis dapat segera melaporkan kendala Anda tersebut melalui aplikasi LPSE Support. Dikutip dari laman resmi https://lpse.tegalkota.go.id/eproc4/, aplikasi LPSE Support berfungsi untuk memudahkan Anda untuk melaporkan permasalahan dan mempercepat solusi penanganan permasalahan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Baca Juga: Teng! Jam 15:00 Laman Registrasi Akun LTMPT SNMPTN 2022 Dibuka, Ini Cara Bikin Akunnya!

Melalui aplikasi tersebut, Anda dapat melaporkan permasalahan sebagai Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Penyedia.

Untuk cara pelaporan tersebut Anda dapat melakukan tahapan berikut ini:

  1. Login ke SPSE
  2. Klik tombol aplikasi e-procurement lainnya
  3. Klik LPSE support
  4. Isi form permasalahan dan lampirkan screenshot serta dokumen pendukung lainnya

Dikutip dari https://lpse.tegalkota.go.id/eproc4/, SPSE merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik - LKPP untuk digunakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik di seluruh K/L/PD.

Halaman:

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar

Sumber: lpse.tegalkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x