ASN Pemalang Wajib Pakai Batik, Sebagai Bentuk Rasa Peduli Dan Bangga Produk UMKM

- 31 Januari 2022, 19:05 WIB
ASN Pemalang Wajib Pakai Batik Produk Lokal Asli Pemalang bukan dari luar Pemalang
ASN Pemalang Wajib Pakai Batik Produk Lokal Asli Pemalang bukan dari luar Pemalang /Pemkab Pemalang

MEDIA PEMALANG - Sebagai bentuk kepedulian dan rasa bangga terhadap produk UMKM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mewajibkan kepada ASN di lingkungannya untuk menggunakan pakaian batik Pemalang setiap hari Rabu dan Kamis.

Anjuran ini dituangkan dalam surat edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Pemalang Sekretariat Daerah Nomor 060/132/Organisasi Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Pemalang tanggal 19 Januari 2022.

Surat edaran tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: ULD Diminta Berperan Aktif dalam Mengembalikan Kondisi Pariwisata Pasca Pandemi

SE Bupati ini dikeluarkan dengan tujuan sesuai dengan Misi ke-5 Kabupaten Pemalang sebagaimana tertuang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026 yaitu “Mewujudkan kemandirian ekonomi yang berbasis pada potensi lokal”.

Dan dalam rangka meningkatkan kebanggaan dan rasa cinta terhadap produk lokal yaitu Batik Pemalangan yang telah menjadi ikon daerah.

Adapun jadwal pemakaian Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Pemalang disesuaikan sebagai berikut, hari Senin menggunakan PDH Khaki, Selasa menggunakan kemeja putih dan celana/rok warna hitam, kemudian pada hari Rabu dan Kamis menggunakan Batik Pemalangan, hari Jumat menggunakan lurik atau pakaian olahraga bagi ASN yang mengikuti kegiatan olahraga dan hari Sabtu (bagi yang melaksanakan 6 hari kerja) menggunakan seragam profesi masing-masing Perangkat Daerah.

Baca Juga: SMAN 1 Pemalang Sabet Dua Juara Pertama Sekaligus pada LKBB Tingkat Kabupaten

Sedangkan pada setiap tanggal 17 dan Hari Besar Nasional menggunakan seragam KORPRI kemudian pada setiap tanggal 24 menggunakan pakaian Adat Kabupaten Pemalang.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo

Sumber: Pemkab Pemalang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah