Menkominfo Ancam Tutup Telegram dan Denda Rp500 Juta Per Konten Judi Online!

- 26 Mei 2024, 06:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). (ANTARA/Livia Kristianti) /

MEDIAPEMALANG.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi geram dengan aplikasi pesan Telegram yang dinilainya paling tidak kooperatif dalam memberantas perjudian online di Indonesia.

"Saya peringatan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan saya tutup," tegasnya dalam konferensi pers, Sabtu (25/5/2024).

Budi Arie melihat tren judi online yang marak menggunakan Telegram untuk melancarkan aksinya. Sementara itu, platform lain seperti Google telah menunjukkan komitmennya dalam menangani judi online.

Langkah Tegas Menkominfo:

Baca Juga: TERBONGKAR! Alasan Mengejutkan Dibalik Ancaman Pemblokiran Telegram di Indonesia

  • Denda Rp500 Juta per Konten: Menkominfo menegaskan akan mendenda platform digital Rp500 juta per konten judi online yang masih beredar.
  • Pencabutan Izin ISP: Bagi Internet Service Provider (ISP) yang diketahui melayani judi online, Kominfo akan mencabut izin usahanya.
  • Pengumuman ISP Nakal: Kominfo tak segan-segan mengumumkan nama ISP yang melanggar aturan.

Landasan Hukum:

Langkah tegas ini diambil berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu:

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Perubahan UU ITE
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kominfo

Budi Arie berharap dengan langkah tegas ini, platform digital dan ISP dapat lebih kooperatif dalam memberantas judi online di Indonesia.

 

Perjudian online merupakan masalah serius yang harus diberantas. Tindakan tegas Menkominfo patut diapresiasi dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi platform digital dan ISP yang masih membandel.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah