Media Pemalang - Artikel dibawah ini adalah materi terkait Ziarah Kubur yang merupakan bagian dari mata Pendidikan Agama Islam Kelas XI yang harus dipelajari oleh peserta didik.
Dalam artikel Ziarah Kubur berikut, terdapat pada buku paket yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
Materi dalam artikel ini dapat digunakan oleh guru, orang tua maupun peserta didik sendiri sebagai bahan sumber belajar.
Berikut adalah materi Ziarah Kubur
Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya kuburan. Ziarah kubur artinya berkunjung ke kuburan. Awalnya Rasulullah saw. melarang umat Islam untuk berziarah kubur karena dikhawatirkan akan melakukan sesuatu hal yang tidak baik, misalnya menangis di atas kuburan, bersedih, meratapi, bahkan yang lebih bahaya adalah mengultuskan mayat yang ada di kuburan.
Baca Juga: Rangkuman Materi Mapel Pendidikan Agama Islam Kelas XI, Tata Cara dan Etika Ta’ziyyah (Melayat)
Baca Juga: Rangkuman Materi Mapel Pendidikan Agama Islam Kelas XI, Tata Cara Mengubur Jenazah
Akan tetapi, karena mengingat mati itu penting, dan di antara mengingat mati adalah ziarah kubur, Rasulullah saw. menganjurkan berziarah dengan tujuan untuk mengingat mati. Rasulullah saw. bersabda:
“Dari Abdullah bin Buraidah berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian ke kubur.” (HR.Nasā’i)