Media Pemalang - Artikel dibawah ini adalah materi terkait rangkuman Hukum Asuransi Menurut Para Fuqaha yang merupakan bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di kelas X yang harus dipelajari oleh peserta didik.
Dalam artikel Hukum Asuransi Menurut Para Fuqaha berikut, terdapat pada BAB 4 yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
Materi dalam artikel ini dapat digunakan oleh guru, orang tua maupun peserta didik sendiri sebagai bahan sumber belajar.
Berikut adalah materi Hukum Asuransi Menurut Para Fuqaha
Perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih tentang hukum asuransi, sejak pertama kali dikaji hingga saat ini, masih terusberlanjut. Ada golongan ulama ikih yang menyatakan hukum asuransi itu mubah, sementara golongan yang lain menyatakan haram.
Baca Juga: Rangkuman Materi Mapel Pendidikan Agama Islam Kelas X, BAB 4 Sejarah Berdirinya Asuransi Syariah
Dan perbedaan pendapat tentang asuransi itu pun juga tidak lepas pada pembahasan mengenai status hukum asuransi syariah atau takaful. Bahkan di Indonesia ada yang menyatakan baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah, keduanya sama-sama haram.
Alasannya adalah karena pertimbangan adanya aspek riba dan gharar (transaksi bisnis yang mengandung ketidakpastian).