Media Pemalang - Artikel dibawah ini adalah materi terkait rangkuman Hukum Asuransi Syariah di Indonesia yang merupakan bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di kelas X yang harus dipelajari oleh peserta didik.
Dalam artikel Hukum Asuransi Syariah di Indonesia berikut, terdapat pada BAB 4 yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
Materi dalam artikel ini dapat digunakan oleh guru, orang tua maupun peserta didik sendiri sebagai bahan sumber belajar.
Baca Juga: Rangkuman Materi Mapel Pendidikan Agama Islam Kelas X, BAB 4 Hukum Asuransi Menurut Para Fuqaha
Berikut adalah materi Hukum Asuransi Syariah di Indonesia
Pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah sesungguhnya merupakan solusi di tengah anggapan bahwa esensi asuransi bertentangan dengan syariat agama karena terdapat praktik riba dan gharar tersebut.
Oleh sebab itulah pada tahun 2001 MUI menerbitkan fatwa bahwa asuransi syariah secara sah diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.
Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tersebut mempertegas kehalalan asuransi syariah yang di antaranya mengatur tentang prinsip umum dan akad asuransi syariah.