Media Pemalang - Artikel dibawah ini adalah materi terkait rangkuman Definisi Asuransi Syariah yang merupakan bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di kelas X yang harus dipelajari oleh peserta didik.
Dalam artikel Definisi Asuransi Syariah berikut, terdapat pada BAB 4 yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
Materi dalam artikel ini dapat digunakan oleh guru, orang tua maupun peserta didik sendiri sebagai bahan sumber belajar.
Berikut adalah materi Definisi Asuransi Syariah
Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance, yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dan popular dengan istilah asuransi. Sinonim asuransi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertanggungan. Berdasarkan pada UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak yaitu pemegang polis dan perusahaan asuransi, yang menjadi landasan bagi perusahaan asuransi untuk penerimaan premi yang kegunaannya adalah untuk:
Baca Juga: Rangkuman Materi Mapel Pendidikan Agama Islam Kelas XI, Tata Cara dan Etika Ziarah Kubur
Baca Juga: Rangkuman Materi Mapel Pendidikan Agama Islam Kelas XI, Tata Cara dan Etika Ta’ziyyah (Melayat)
1. Memberikan kompensasi kepada pemegang polis karena kerusakan, kerugian, kehilangan keuntungan, biaya yang timbul dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin ditanggung oleh pemegang polis karena terjadinya sesuatu yang tidak pasti (tidak bisa diprediksi)
2. Memberikan pembayaran karena pemegang polis meninggal dunia atau pembayaran yang didasarkan pada hidup pemegang polis dengan manfaat yang jumlahnya ditetapkan pada pengelolaan dana.