MEDIA PEMALANG - Penduduk Negara Republik Indonesia dari umur remaja sampai dewasa mengetahui bahwa simbol negara Indonesia adalah bendera merah putih.
Bendera merah putih di sebut sebagai sang pusaka yang menjadi kebanggaan Indonesia, merah putih memiliki makna filosofis di warna merah memiliki arti keberanian putih memiliki arti kesucian.
Pengunaan bendera merah putih telah diatur oleh undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lembaga negara serta lagu kebangsaan.
Baca Juga: Waduh! Negara negara Luar Menekan Indonesia Agar Runtuh, Pemerintah Harus Melakukan Ini
Pada pasal 4 dijelaskan bentuk bendera
Negara Republik Indonesia untuk ukuran bendera pun telah di tetapkan pada pasal 4 ayat 3.
Disebutkan untuk ukuran pengunaan di lapangan istana kepresidenan sekitar 200x300 sentimeter. Bendera merah putih diketahui berasal dari kerajaan Majapahit abad ke 13 dan pertama kali digunakan pada 17 Agustus 1945.
Pasti nya penduduk Indonesia sudah mengetahui semua bahwa yang mengunakan merah putih tidak hanya negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Dunia Terkejut Presiden Pertama Indonesia Soekarno Ternyata Masih Menyimpan Rahasia Besar