Hukum Melakukan Masturbasi atau Onani Saat Puasa Ramadan, Darul Ifta Yordania: Taubatlah Sebelum Terlambat!

5 April 2022, 03:36 WIB
Darul Ifta Yordania, tak ada pertanyaan apakah onani membatalkan puasa karena semua ulama sepakat. Harusnya bertanya bagaimana cara taubat /

MEDIA PEMALANG - Simak fatwa Darul Ifta Yordania ini terkait hukum melakukan masturbasi atau onani saat puasa Ramadan. Tertaubatlah sebelum terlambat!

Tak perlu mempertanyakan apakah onani membatalkan puasa atau tidak. Darul Ifta Yordania mengeluarkan fatwa sampai tiga kali untuk menunjukkan keharaman masturbasi dan onani saat puasa.

Masturbasi dan onani di luar bulan Ramadan saja sudah dilarang, apalagi di dalam bulan Ramadan. Semua ulama sepakat, laki-laki atau perempuan yang masturbasi atau onani dengan tangan sendiri atau bagian tubuh yang lain berdosa dan harus bertaubat.

Darul Ifta Yordania menjelaskan, bahwa memang tak ada dalil yang secara langsung menjelaskan tentang apakah onani membatalkan puasa atau tidak.

Baca Juga: Apakah Menonton Video Pornografi Membatalkan Puasa? Simak Fatwa Ulama Ini Baik-Baik!

Baca Juga: Membayangkan Berhubungan Intim Apakah Membatalkan Puasa? Simak Baik-Baik Hukumnya

Tetapi ini tidak bisa dijadikan alasan kebolehan onani saat puasa. Sebab banyak dalil yang mewajibkan untuk menahan nafsu syahwat saat puasa.

Mengerjakan kebalikannya seperti masturbasi dan onani berarti menyalahi yang diwajibkan saat puasa. Ini sama saja dengan membatalkan puasa.

 

Imam Syafi’i menjelaskan hukumnya lewat pemahaman mafhum mukhalafah dari hadits shahih berikut:

Baca Juga: Haid Lebih dari 15 Hari Boleh Shalat dan Puasa dengan 3 Ketentuan, Begini Cara Ibadah Wanita Istihadhah

Baca Juga: Batas Hubungan Suami Istri yang Dibolehkan Saat Puasa, Syaratnya Jangan Lakukan Ini

 يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ؛ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sanggup menikah, maka menikahlah. Sebab itu lebih bisa menjaga pandangan dan lebih mampu menjaga kelamin. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya berpuasa. Sebab puasa bisa menjadi tali kekang nafsunya,” (HR Bukari dan Muslim).

Darul Ifta Yordania menggarisbawahi tentang puasa dalam hadits di atas untuk menjawab apakah onani membatalkan puasa atau tidak.

Sebab puasa adalah menahan nafsu syahwat. Lalu untuk apa puasa jika tidak bisa menahan nafsu syahwat, bahkan membiarkan tangan dan anggota tubuhnya menjadi alat untuk onani dan masturbasi.

Baca Juga: Doa Sholat Tarawih dan Witir Lengkap Teks Arab Latin dan Artinya Disertai Link PDF, Pendek dan Mudah

Baca Juga: Doa Iftitah Pendek untuk Shalat Tarawih sesuai Sunnah, Bacaan Arab dan Latin

Darul Ifta Yordania melanjutkan, ketika menjawab pertanyaan apakah onani membatalkan puasa, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab mengatakan bahwa onani adalah sebuah dosa dan haram dilakukan.

ذا استمنى بيده -وهو استخراج المني- أفطر بلا خلاف عندنا" انتهى من "المجموع" (6/ 322)، ويجب الإمساك بقية النهار وقضاء ذلك اليوم، مع التوبة والاستغفار والندم على ذلك والعزم على ترك هذا الأمر، وهذا يستوي فيه من علم بذلك أو جهله.

Dalam redaksi di atas, Imam Nawawi mengatakan bahwa puasa tidak batal jika tidak keluar mani.

Tetapi pertanyaannya begini: adakah orang yang melakukan masturbasi atau onani, ketika telah hampir sampai ke puncak, bisakah dia menahan untuk tidak mengeluarkan air mani?

Lebih lanjut, Imam Nawawi mengatakan bahwa tak ada perbedaan pendapat dari para ulama apakah onani membatalkan puasa sebab hukumnya sudah pasti.

Baca Juga: Kitab Qurrotul Uyun: Panduan Mengendalikan Hawa Nafsu Jadi Ibadah Ribuan Pahala

Baca Juga: PDF Panduan Puasa Ramadhan Ustadz Abdul Somad, Pahami Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Biar Nggak Ragu

Yang lebih penting dari itu adalah cara bertaubat dan mengganti puasa karena onani. Imam Nawawi memberikan solusinya sebagai berikut:

1. Harus mengakhiri puasanya dan menggantinya di hari lain

2. Bertaubat dengan banyak membaca istighfar dan menyesali perbuatannya

3. Bertekad untuk menjauhi segala bentuk zina

Sekali lagi, tidak ada pertentangan ulama tentang apakah onani membatalkan puasa, sebab walaupun tidak keluar air mani, seseorang sangat susah untuk menahan diri sampai keluar air mani.

(Sumber: Fatwa Darul Ifta Yordania Nomor 2750 tanggal 29/11/2012, Nomor 891 tanggal 2/8/2010, dan Nomor 249 tanggal 9/4/2009)***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler