MEDIA PEMALANG - Tak perlu mempertanyakan apakah onani membatalkan puasa atau tidak. Darul Ifta Yordania mengeluarkan fatwa sampai tiga kali untuk menunjukkan keharaman masturbasi dan onani saat puasa.
Masturbasi dan onani di luar bulan Ramadhan saja sudah dilarang, apalagi di dalam bulan Ramadhan. Semua ulama sepakat, laki-laki atau perempuan yang masturbasi atau onani dengan tangan sendiri atau bagian tubuh yang lain berdosa dan harus bertaubat.
Darul Ifta Yordania menjelaskan, bahwa memang tak ada dalil yang secara langsung menjelaskan tentang apakah onani membatalkan puasa atau tidak.
Tetapi ini tidak bisa dijadikan alasan kebolehan onani saat puasa. Sebab banyak dalil yang mewajibkan untuk menahan nafsu syahwat saat puasa.
Mengerjakan kebalikannya seperti masturbasi dan onani berarti menyalahi yang diwajibkan saat puasa. Ini sama saja dengan membatalkan puasa.
Baca Juga: Batas Hubungan Suami Istri yang Dibolehkan Saat Puasa, Syaratnya Jangan Lakukan Ini
Imam Syafi’i menjelaskan hukumnya lewat pemahaman mafhum mukhalafah dari hadits shahih berikut:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ؛ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ