Apakah Infus Membatalkan Puasa, Ini Penjelasan Hukum Infus menurut Darul Ifta Mesir

- 5 April 2022, 03:05 WIB
hukum dari darul ifta mesir tentang apakah infus membatalkan puasa
hukum dari darul ifta mesir tentang apakah infus membatalkan puasa /Facebook.com/Dar Al-Ifta Al-Mishriyah/

MEDIA PEMALANG - Permasalahan tentang apakah infus membatalkan puasa, termasuk dari permasalahan khilafiyah yang masih diperdebatkan hingga hari ini.

Belum ada jawaban pasti tentang apakah infus membatalkan puasa. Sebab caranya dimasukkan tidak membatalkan puasa. Namun efeknya yang menyegarkan tubuh sebagaimana mengonsumsi makanan dan minuman termasuk membatalkan puasa.

Secara sederhana, salah satu dari hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam perut (jauf) lewat jalan yang biasanya atau bagian-bagian terbuka dari tubuh yang sampai ke dalam perut.

Semisal memasukkan makanan lewat mulut yang sampai ke perut. Begitu pula telinga, hidung, dubur, dan kubul. Memasukkan sesuatu lewat lubang-lubang itu menurut para ulama fiqih akan sampai ke dalam perut, sehingga membatalkan puasa.

Baca Juga: Suntik dan Vaksin Tidak Membatalkan Puasa Selama bukan Lewat Bagian Ini, Fatwa Darul Ifta Mesir

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي. رواه البخاري 1894 ومسلم 1151

“Orang berpuasa adalah meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya demi Aku.”

Meninggalkan makanan dan minuman dalam hadits ini berarti tidak memasukkan benda padat maupun cair lewat jalan-jalan yang biasanya digunakan untuk memasukkan sesuatu ke dalam perut.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x