Merokok Membatalkan Puasa, Menghirup Asap Rokok saat Puasa Apakah juga Batal? Ini Kata Lembaga Fatwa Mesir

7 April 2022, 04:25 WIB
Hukum merokok membatalkan puasa dan menghirup asap rokok saat puasa bagi perokok pasif menurut Darul Ifta Mesir dan Yordania /

MEDIA PEMALANG- Hingga kini ulama masih berdebat hukum rokok menurut Islam. Namun semua sepakat hukum merokok membatalkan puasa jika dikerjakan di siang hari bulan Ramadhan. Tetapi apakah sekadar menghirup asap rokok saat puasa juga batal?

Dua penyataan di atas mungkin terdengar membingungkan. Apa bedanya merokok dengan menghirup asap rokok saat puasa? Kecuali bahwa satunya merupakan perokok aktif dan yang menghirup adalah perokok pasif.

Toh kedua-duanya sama-sama mengalami masuknya asap rokok ke dalam tubuh melalui tenggorokan. Pedebaannya hanya pada orang yang merokok dengan orang yang tidak merokok namun juga masuk asap ke tenggorokannya.

Sebagaimana yang kita tahu, puasa batal jika memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui bagian-bagian yang terbuka: mulut, hidung, telinga, qubul, dan dubur.

Zat yang dimasukkan ke dalam tubuh lebih seringnya kita ketahui merupakan zat yang berbentuk padat seperti makanan maupun cair semacam minuman.

Baca Juga: 18 Kekeliruan tentang Hal-Hal yang Membatalkan Puasa, Fatwa Darul Ifta Mesir  

Lalu bagaimana dengan memasukkan asap atau uap ke dalam tubuh, apakah juga membatalkan puasa? Jika hukum merokok membatalkan puasa karena memasukkan asap, mengapa menghirup masakan atau parfum justru tidak batal, padahal semuanya memasukkan asap dan uap?

Baik Lembaga Fatwa Mesir maupun Yordania telah mengeluarkan fatwa tentang hukum merokok membatalkan puasa. Mari kita simak penjelasan keduanya untuk tahu apakah menghirup asap rokok saat puasa juga batal atau tidak.

 Baca Juga: Ingin Membuat Ruang Kerja yang Nyaman, Gampang kok Simak 6 Tips Ini

Hukum Merokok Membatalkan Puasa menurut Lembaga Fatwa Mesir dan Yordania

Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta Mesir) mengatakan bahwa merokok membatalkan puasa bukan disebabkan oleh asap atau uap rokok yang masuk ke dalam tenggorokan.

Namun karena dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam mulut (baik puntung maupun alat hisap yang lain), yang tak mengindahkan seruan untuk menghindari memasukkan sesuatu lewat lubang yang terbuka.

Lembaga Fatwa Yordania lebih spesifik lagi. Bahwa sejatinya hukum merokok membatalkan puasa karena adanya sensasi yang dirasakan oleh seorang perokok.

Sejatinya ketika merokok seseorang tidak hanya memasukkan asap atau uap ke dalam tenggorokan. Tetapi ada zat lain yang ikut masuk dan menciptakan sensasi tersendiri. Yaitu nikotin.

Baca Juga: Apakah Menyentuh Payudara Membatalkan Puasa? Imam Nawawi Berikan Jawabannya

Sehingga bagi Lembaga Fatwa Yordania, merokok membatalkan puasa karena unsur nikotin itulah, bukan sekadar asap yang dikeluarkan dari rokok.

 

Hukum Menghirup Asap Rokok saat Puasa bagi Perokok Pasif     

Dari pernyataan Lembaga Fatwa Mesir maupun Yordania di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum merokok membatalkan puasa:

1. Secara sengaja memasukkan sesuatu ke lubang yang terbuka

2. Unsur nikotin dalam rokok yang sampai ke dalam tubuh dan menciptakan sensasi.

Baca Juga: Batalkah Berbuka Puasa sebelum Adzan Maghrib meski Salah Sangka? Waktu Berbuka harus Menunggu Adzan Selesai?

Jika disimpulkan, hukum bagi perokok pasif yang menghirup asap rokok saat puasa tidak membatalkan karena tidak memenuhi dua kriteria yang membatalkan puasa sebagaimana perokok aktif.

Lebih lanjut, Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan bahwa perokok pasif ketika menghirup asap rokok saat puasa hukumnya sama seperti menghirup asap atau uap makanan maupun aroma dari parfum.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler