MEDIA PEMALANG- Benarkah hukum mencium istri saat puasa Ramadhan bisa membatalkan puasa? Darul Ifta Mesir menjelaskan bahwa perkara ini merupakan perkara yang sangat bergantung kepada kondisi saat berciuman dan bermesraan saat puasa.
Hukum mencium istri saat puasa Ramadhan sejatinya boleh dan tidak membatalkan puasa.
Beberapa hadits menunjukkan bahwa Rasulullah saw mencium istri saat puasa, bahkan bermesraan. Begitu juga dengan Umar bin Khattab.
Tetapi hukumnya bisa saja berubah sesuai dengan kondisi pasangan yang melakukan ciuman tersebut.
Hukum mencium istri saat puasa Ramadhan bagi beberapa orang makruh, bahkan haram bagi sebagian yang lain.
Hukum Mencium Istri saat Puasa Ramadhan, antara Boleh, Makruh dan Batal
Ada tiga hadits yang sering dijadikan rujukan tentang batas hubungan suami istri saat puasa secara umum, dan hukum mencium istri saat puasa Ramadhan secar khusus.
1. Hukum mencium istri saat puasa Ramadhan ibarat berkumur di siang hari: Boleh
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي بُكَيْرٌ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ هَشَشْتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ فَقُلْتُ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَفِيمَ
"Pada suatu hari hasratku (syahwatku) bergejolak dan aku mencium istri saat puasa. Maka aku datang kepada Rasulullah dan berkata, 'Ya Rasul, hari ini aku telah melakukan perbuatan (kesalahan) besar. Aku mencium istri saat puasa."