Besaran Zakat Fitrah 2022 Jombang Jawa Timur, Cek Berapa Rupiah Uang Tunai dan Kilogram Beras

19 April 2022, 05:35 WIB
Ini ukuran kg beras dan rupiah uang tunai untuk besaran zakat fitrah 2022 Jombang /

MEDIA PEMALANG- Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jombang telah menerbitkan ukuran besaran Zakat Fitrah 2022 Jombang dalam bentuk beras dan uang pada Ramadhan 1443 Hijriyah.

Besaran Zakat Fitrah 2022 ini hanya berlaku di wilayah Jombang pada tahun 2022 atau Ramadhan 1443 Hijriyah. Sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan Upah Minimum Rata-Rata (UMR) dan harga beras di setiap daerah dan berubah setiap tahunnya.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Yogyakarta dalam Uang dan Beras sesuai Keputusan Resmi Baznas, Berapa Rupiah?

Rincian Besaran Zakat Fitrah 2022 Kabupaten Jombang

Ketetapan besaran Zakat Fitrah 2022 Jombang berdasarkan edaran resmi yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten.

Dalam keputusan tersebut, diatur besaran uang tunai dan beras yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 2015 bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan beras, makanan pokok maupun uang tunai.

Besaran Zakat Fitrah 2022 Jombang dikategorikan sesuai jenis beras yang dikonsumsi, rinciannya sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah dengan beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa

2. Zakat Fitrah dengan uang tunai yaitu Rp. 30.000 rupiah per jiwa

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Madiun Jawa Timur dalam Uang dan Beras, Ini Alasannya kenapa Lebih Tinggi

Mengapa Ukuran Besaran Zakat Fitrah Berbeda-Beda setiap Tahun dan setiap Wilayah?

Dalam Islam, ukuran Zakat Fitrah menggunakan hitungan volume (sha’) yang besarannya akan sangat berbeda-beda jika dikonversi ke dalam hitungan berat (kg), apalagi dalam besaran uang.

Dalam hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Umar, Rasulullah menjelaskan rincian ukuran Zakat Fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari)

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Jawa Barat dalam Bentuk Uang dan Beras sesuai Surat Resmi Baznas Jawa Barat

Di masyarakat Arab, ukuran sha’ berbeda-beda setiap wilayah. Apalagi karena ukurannya menggunakan volume besaran telapak tangan.

Para ulama menghitung satu sha’ dengan empat mud. Satu mud sebesar dua genggaman tangan orang dewasa. Sehingga satu sha’ sama dengan delapan kali genggaman tangan orang dewasa.

Mazhab Hanafiyah mengkonversikan besaran Zakat Fitrah satu sha’ dengan 3,8 kilogram. Sementara Mazhab Maliki, Syafi’i serta Hanbali menyatakan ukuran Zakat Fitrah sebesar 2,2 kilogram.

Baca Juga: Waktu Sholat Taubat Menurut Empat Mazhab Fiqih; Boleh Pagi atau harus Malam?

Besaran Zakat Fitrah sesuai Pemerintah, MUI dan Kementerian Agama

Pemerintah Indonesia telah menetapkan besaran Zakat Fitrah lewat Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Peraturan Menteri Agama ini diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 Pasal 30 dengan ketentuan besaran zakat fitrah sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa

Baca Juga: Fix! Cuti Lebaran 29 April-06 Mei 2022, Presiden Joko Widodo Buat Tiga Aturan Penting!

2. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

3. Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler