Halal atau Haram Mixue Ice Cream Apakah Harus Ditentukan oleh Label Sertifikat Halal MUI?

24 Mei 2022, 14:20 WIB
Bagi anda yang hendak ke kedai Es Krim Mixue, kenali dulu apakah Mixue Ice Cream Halal atau Haram, serta apakah sudah punya sertifikat MUI /

MEDIA PEMALANG- Jika ada kedai es krim yang sedang happening dan viral, itulah kedai Mixue Ice Cream and Tea. Namun dari hasil pencarian di LPPOM MUI, belum ditemukan sertifikat halal es krim Mixue. Lantas apakah es krim Mixue halal atau haram karena tak ada logo MUI?

Es krim Mixue merupakan es krim yang sedang diburu banyak penggemar es krim di Indonesia. Selain menjadi kedai yang paling baru berdiri, sepanjang dua tahun telah mendirikan lebih dari 300 kedai di kota-kota besar Indonesia.

Namun banyak yang menanyakan apakah es krim Mixue halal atau haram? Hal ini dikarenakan di kedai-kedai Mixue yang berada di banyak kota tersebut, susah menemukan label halal MUI.

Begitu juga ketika mencari langsung nomor sertifikat halal Mixue Ice Cream di laman resmi LPPOM MU (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia).

LPPOM MUI telah membuka akses penuh untuk mencari sertifikat halal produk-produk makanan, obat-obatan maupun kosmetik agar masyarakat bisa mengetahui apakah produk yang hendak dibeli sudah memiliki label halal atau belum.

Baca Juga: Cara Membuat Sertifikasi Halal untuk Pelaku UMKM, Yuk Bikin Bisnis Anda Makin Terpercaya!

Nah, dari penelusurun ke halalmui.org, belum ditemukan satu pun keterangan tentang Ice Cream Mixue halal.

 

Apakah Halalnya Makanan di Indonesia semua Ditentukan MUI?

Sejatinya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 telah mengatur tentang Jaminan Produk Halal yang tersertifikasi atau yang memiliki keterangan halal dari suatu produk.

Namun dari penelitian yang dilakukan oleh Alinea.id pada 2019 lalu, angka sertifikasi masih jauh lebih kecil dari pertumbuhan dan arus lalu lintas barang.

Jika pada 2019 terdapat sekitar 3 juta produk makanan, obat-obatan dan kosmetik yang diperjual-belikan, sertifikat halal yang dikeluarkan MUI baru sekitar 20 ribu.

Lalu apakah halal dan haramnya makanan harus punya label halal MUI? Jika kita menganalisis makanan yang dikonsumsi setiap hari, mungkin lebih banyak yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Juga: Apakah Es Krim Mixue Halal? Begini Cara Cek Es Krim yang Belum Punya Sertifikat Halal MUI

Pernahkah anda membeli cilok di pinggir jalan yang punya sertifikat halal, begitu juga dengan jajanan pasar?

Kebanyakan mungkin makanan yang kita konsumsi dan memiliki sertifikat halal adalah makanan-makanan kemasan. Terutama produk kemasan dari olahan hewan yang telah dibentuk sedemikian rupa yang tidak lagi diketahui berasal dari hewan apa.

Bagi makanan yang bisa diketahui langsung berbahan apa, tentu tak perlu lagi label halal. MUI lebih bertugas untuk mengidentifikasi makanan olahan yang memiliki campuran bahan dasar baik dari hewani maupun nabati.

Ini untuk memastikan apakah campuran itu berasal dari bahan dasar yang halal atau diolah dengan cara yang halal dan tidak terkontaminasi dengan barang atau hewan yang haram.

Baca Juga: Apakah Kutek Salsa Halal dan Wudhu Friendly yang Sah untuk Sholat? Sebelum Beli, Baca Dulu di Sini

Sejatinya Ice Cream Mixue halal atau haram ditentukan salah satunya lewat sertifikat halal. Namun kita juga bisa mencari tahunya sendiri dengan menanyakan kepada pemilik maupun pekerja di kedai Mixue Ice Cream langsung.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler