Calon Jemaah Haji Furoda Indonesia Gagal Berangkat Tahun Ini, Ternyata Ini Alasannya

5 Juli 2022, 11:00 WIB
Inilah alasan mengapa calon jemaah haji furoda asal Indonesia gagal berangkat pada tahun ini. Simak selengkapnya /

MEDIA PEMALANG – Calon jemaah haji furoda asal Indonesia gagal berangkat pada tahun ini. Ada yang dideportasi bahkan belum sempat berangkat karena tidak mendapat visa.

Haji furoda atau haji mujamalah adalah program haji yang mendapatkan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi. Kuota haji ini resmi dan legal berdasarkan hukum yang berlaku.

Keistimewaan haji furoda adalah dapat langsung berangkat tanpa perlu antre. Namun, haji furoda ini tidak termasuk dalam kuota haji Kementerian Agama.

Beberapa dari calon Jemaah haji furoda telah sampai di Saudi Arabia dan dipulangkan kembali atau dideportasi. Hal tersebut disebabkan oleh visa furoda yang digunakan ternyata tidak resmi yaitu dari Malaysia dan Singapura.

Baca Juga: Waduh! 46 Calon Haji Furoda Indonesia Dipulangkan ke Tanah Air, Kok Bisa? Ternyata Karena Hal Ini

Diketahui para Jemaah tersebut sempat tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022. Calon Jemaah haji furoda tersebut sempat menumpang pesawat Garuda Indonesia untuk sampai ke Saudi.

Beberapa Jemaah haji furoda mengaku telah mengeluarkan biaya untuk haji ini sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta untuk bisa berangkat haji tanpa perlu antre bertahun-tahun.

Mereka mendaftarkan haji melalui PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Bandung, Jawa Barat. Belakangan diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama RI.

Selain Jamaah furoda yang dideportasi, ada juga Jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Arab Saudi. Sebanyak 4.000 calon Jemaah haji furoda Indonesia batal berangkat karena belum mendapat visa khusus haji dari Arab Saudi.

Baca Juga: Inilah Biaya Haji Furoda yang Dijamin Bisa Berangkat Haji Tanpa Antre Panjang

sejumlah 4.000 calon Jemaah haji furoda tersebut dipastikan tidak dapat berangkat karena puncak ibadah haji jatuh pada 8 Juli nanti.

Meskipun mereka telah mendaftarkan diri pada agen ibadah haji, tetapi visa mereka belum didapatkan sehingga mereka tetap tidak bisa berangkat.

Visa dari Kerajaan Arab Saudi (KSA) dibatasi jumlahnya sebanyak 1 juta saja untuk jumlah kuota internasional.

Atas kejadian tersebut, Syarikat Penyelenggaraan Umrah dan Haji (Sapuhi) mengeluarkan surat pembatalan pemberangkatan terhadap 127 calon haji furoda Indonesia bernomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 tertanggal 2 Juli 2022.

Baca Juga: Sebanyak 19 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Berikut Daftar Namanya

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemberangkatan haji furoda dari Konsorsium SAPUHI dijadwal ulang menjadi keberangkatan tahun 2023.

Selain itu, Jemaah juga wajib melakukan konfirmasi penjadwalan ulang kepada sekretariat SAPUHI. Jemaah juga mendapat penawaran pengembalian dana bagi yang hendak membatakan pemberangkatan haji furoda tersebut.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler